Negara dan Warga Negara
#justshere. makalah ini berasal dari berbagai sumber, semoga bermanfaat :)
Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
Negara dan Warga Negara
\
JURUSAN TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014
Kata Pengantar
Assalamualaikum wr. Wb.
Puji dan syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah
swt, Tuhan Yang Maha Esa,atas berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat
menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini. Makalah ini memuat materi
Negara dan warga negara diamana dibahas tentang pengertian Negara serta seluk
belut tentang Negara beserta warga negaranya. Tidak ada gading yang tak retak
kata pepatah, maka begitu pula pada makalah ini. Makalah ini masih dapat
dibilang jauh dari kesempurnaan. Masih banyak kekurangan di dalam makalah ini.
Namun,
kami tetap berharap bahwa makalah pendidikan ini dapat bermanfaat bagi yang
membacanya.
September
2014
penulis
Daftar Isi
Kata pengantar…………………………………………………………….. 2
Daftar Isi…………………………………………………………………… 3
Bab 1 Pendahuluan………………………………………………………… 4
1.1.
Latar Belakang……………………………………………………… 4
1.2.
Rumusan Masalah………………………………………………….. 4
Bab 2 pembahasan
………………………………………………………… 5
2.1
Negara……………………………………………………………….. 5
2.2
teori pembentukan Negara…………………………………………… 5
2.3.
unsure-unsur Negara………………………………………………… 5
2.4.
warga Negara………………………………………………………... 9
2.5.
penentuan warga…………………………………………………….. 10
2.6.
hak dan kewajiban warga Negara……………………………………. 15
Bab 3 Kesimpulan………………………………………………………….. 16
3.1.
kesimpulan …………………………………………………………… 16
Bab 1
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Negara adalah sebuahorganisasi yang memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota
negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan
konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai
hokum. negara berkuasa di atasindividu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu
wilayah tertentu. Peraturan negara berhak
mengatur seluruh individu danorganisasi
yang ada pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yangtidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi,dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifatkekerasan.
Sedangkan,
Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh
karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang
menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang
berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga
negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain
yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui
1.2
Rumusan Maslah
1.
Apakah
Pengertian Negara ?
2.
Apa saja Teori
terbentuknyasuatu Negara ?
3.
Apa saja
Unsure-unsur Negara?
4.
Apakah
Pengertian warga Negara?
5.
Siapasaja yang berhak menjadi warga Negara?
6.
Apa saja Hak dan
kewajiban warga Negara
Bab 2
Pembahasan
2.1.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
2.1.
teori terbentuknya Negara
·
Teori hukum alam
:Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia
berkembangnya
·
Teori ketuhanan
(islam + Kristen) : segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
·
Teori perjanjian
: Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
2.3.
unsur-unsur Negara
Sebagai sebuah organisasi, negara
memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di
dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada
pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak
atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya
menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur
deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini
sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud
kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral
maupun multilateral.
·
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu
negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa,
“Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi
ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk
membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara,
wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak
berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat,
Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk. Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang
bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam
wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut
penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara
dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara
adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan
yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna
negara asing (WNA).
·
Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya
wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah
tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk
membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka
tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki
tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel
sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu
berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:
a) Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah aratan
dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
b) Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah
laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
Batas-natas wilayah laut adalah sebagai berikut:
I.
Batas laut teritorial,
ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut
lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar
lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh
dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis
dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di
sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
II.
. Batas
zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial,
atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik
terluar.
III.
. Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini,
negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan
yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal
asing yang sekedar lewat saja.
IV.
. Batas
landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200
mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat
mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional
C. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan
.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang
mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun
pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
b. Sistem Pemerintahan
Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan
yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan
yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga
parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak,
baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil
yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus
kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden
bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
c. Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai
kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk
memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
d. Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga
ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak
tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani,
buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal.
Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru
berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara
baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu
negara baru.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
a. Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara
defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat
mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto
diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan
de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya,
pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari
ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara
baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali
pengakuannya.
b. Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala
konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de
jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap.
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah
melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh.
Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi
hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam kenyataannya, setiap negara
mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure.
Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya
merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia
belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai
negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain
beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).
2.4.
Warga Negara
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga
negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia,
istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan:
“Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
2.5.Penentuan
warga Negara
Siapa
saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
a) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.
Kedua
istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau
pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah,
dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius
soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai
contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di
negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas
ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang
lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu,
Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status
kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
1. Asas
Ius Sanguinis
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah
(law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan,
adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut
kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini
dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental
dan China.
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1) Akan
memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2) Tidak
akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3) Semakin
menumbuhkan semangat nasionalisme;
4) Bagi
negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu
negara tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya
meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
2. Asas
Ius Soli
Pada
awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius
soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di
suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of
the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh
negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Jika tetap menganut asas ius
soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja,
sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar
itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki
status kewarga-negaraan bapaknya.
b) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain
hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang
juga dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat
dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas
Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan
pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti
masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga
yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya
kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum
yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitment menjalankan adanya
kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang
dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan
hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan
dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang
masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani,
Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin
kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan
masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan
dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami.
Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari
perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya
menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang
ayah anak-anak.
2. Asas
Persamaan Derajat
Dalam
asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun
istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah
menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang
menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman,
Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya
penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin
memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura
melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui
perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya,
maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.
c) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun
tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun
perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui
proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang
tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau
dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Dalam penjelasan umum Undang-undang
No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
yaitu :
1)
Karena kelahiran;
2)
Karena pengangkatan;
3)
Karena dikabulkannya permohonan;
4)
Karena pewarganegaraan;
5)
Karena perkawinan
6)
Karena turut ayah dan atau ibu;
7)
Karena pernyataan.
2.6.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya, hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan
hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur
dalam UUD 1945 yang meliputi.
a)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
b)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala
tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan
nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam
bidang kependidikan.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah,
kebersihan dan ketertibannya.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan
daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang
pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup
moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
c)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan
bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti
pesannya adalah:
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD
1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan
sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara
Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam
menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau
tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu
identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan jujur.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan jujur.
\
Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
Negara dan Warga Negara
Disusun
Oleh:
·
\
JURUSAN TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014
Kata Pengantar
Assalamualaikum wr. Wb.
Puji dan syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah
swt, Tuhan Yang Maha Esa,atas berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat
menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini. Makalah ini memuat materi
Negara dan warga negara diamana dibahas tentang pengertian Negara serta seluk
belut tentang Negara beserta warga negaranya. Tidak ada gading yang tak retak
kata pepatah, maka begitu pula pada makalah ini. Makalah ini masih dapat
dibilang jauh dari kesempurnaan. Masih banyak kekurangan di dalam makalah ini.
Namun,
kami tetap berharap bahwa makalah pendidikan ini dapat bermanfaat bagi yang
membacanya.
September
2014
penulis
Daftar Isi
Kata pengantar…………………………………………………………….. 2
Daftar Isi…………………………………………………………………… 3
Bab 1 Pendahuluan………………………………………………………… 4
1.1.
Latar Belakang……………………………………………………… 4
1.2.
Rumusan Masalah………………………………………………….. 4
Bab 2 pembahasan
………………………………………………………… 5
2.1
Negara……………………………………………………………….. 5
2.2
teori pembentukan Negara…………………………………………… 5
2.3.
unsure-unsur Negara………………………………………………… 5
2.4.
warga Negara………………………………………………………... 9
2.5.
penentuan warga…………………………………………………….. 10
2.6.
hak dan kewajiban warga Negara……………………………………. 15
Bab 3 Kesimpulan………………………………………………………….. 16
3.1.
kesimpulan …………………………………………………………… 16
Bab 1
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Negara adalah sebuahorganisasi yang memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota
negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan
konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai
hokum. negara berkuasa di atasindividu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu
wilayah tertentu. Peraturan negara berhak
mengatur seluruh individu danorganisasi
yang ada pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yangtidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi,dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifatkekerasan.
Sedangkan,
Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh
karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang
menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang
berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga
negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain
yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui
1.2
Rumusan Maslah
1.
Apakah
Pengertian Negara ?
2.
Apa saja Teori
terbentuknyasuatu Negara ?
3.
Apa saja
Unsure-unsur Negara?
4.
Apakah
Pengertian warga Negara?
5.
Siapasaja yang berhak menjadi warga Negara?
6.
Apa saja Hak dan
kewajiban warga Negara
Bab 2
Pembahasan
2.1.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
2.1.
teori terbentuknya Negara
·
Teori hukum alam
:Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia
berkembangnya
·
Teori ketuhanan
(islam + Kristen) : segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
·
Teori perjanjian
: Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
2.3.
unsur-unsur Negara
Sebagai sebuah organisasi, negara
memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di
dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada
pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak
atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya
menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur
deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini
sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud
kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral
maupun multilateral.
·
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu
negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa,
“Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi
ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk
membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara,
wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak
berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat,
Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk. Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang
bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam
wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut
penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara
dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara
adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan
yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna
negara asing (WNA).
·
Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya
wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah
tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk
membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka
tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki
tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel
sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu
berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:
a) Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah aratan
dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
b) Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah
laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
Batas-natas wilayah laut adalah sebagai berikut:
I.
Batas laut teritorial,
ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut
lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar
lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh
dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis
dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di
sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
II.
. Batas
zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial,
atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik
terluar.
III.
. Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini,
negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan
yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal
asing yang sekedar lewat saja.
IV.
. Batas
landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200
mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat
mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional
C. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan
.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang
mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun
pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
b. Sistem Pemerintahan
Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan
yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan
yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga
parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak,
baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil
yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus
kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden
bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
c. Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai
kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk
memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
d. Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga
ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak
tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani,
buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal.
Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru
berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara
baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu
negara baru.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
a. Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara
defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat
mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto
diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan
de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya,
pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari
ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara
baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali
pengakuannya.
b. Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala
konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de
jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap.
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah
melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh.
Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi
hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam kenyataannya, setiap negara
mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure.
Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya
merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia
belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai
negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain
beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).
2.4.
Warga Negara
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga
negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia,
istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan:
“Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
2.5.Penentuan
warga Negara
Siapa
saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
a) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.
Kedua
istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau
pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah,
dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius
soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai
contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di
negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas
ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang
lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu,
Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status
kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
1. Asas
Ius Sanguinis
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah
(law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan,
adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut
kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini
dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental
dan China.
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1) Akan
memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2) Tidak
akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3) Semakin
menumbuhkan semangat nasionalisme;
4) Bagi
negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu
negara tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya
meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
2. Asas
Ius Soli
Pada
awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius
soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di
suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of
the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh
negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Jika tetap menganut asas ius
soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja,
sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar
itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki
status kewarga-negaraan bapaknya.
b) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain
hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang
juga dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat
dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas
Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan
pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti
masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga
yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya
kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum
yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitment menjalankan adanya
kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang
dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan
hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan
dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang
masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani,
Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin
kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan
masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan
dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami.
Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari
perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya
menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang
ayah anak-anak.
2. Asas
Persamaan Derajat
Dalam
asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun
istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah
menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang
menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman,
Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya
penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin
memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura
melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui
perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya,
maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.
c) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun
tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun
perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui
proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang
tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau
dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Dalam penjelasan umum Undang-undang
No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
yaitu :
1)
Karena kelahiran;
2)
Karena pengangkatan;
3)
Karena dikabulkannya permohonan;
4)
Karena pewarganegaraan;
5)
Karena perkawinan
6)
Karena turut ayah dan atau ibu;
7)
Karena pernyataan.
2.6.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya, hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan
hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur
dalam UUD 1945 yang meliputi.
a)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
b)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala
tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan
nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam
bidang kependidikan.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah,
kebersihan dan ketertibannya.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan
daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang
pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup
moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
c)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan
bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti
pesannya adalah:
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD
1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan
sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara
Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam
menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau
tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu
identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan jujur.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan jujur.
\
Bab 3
Penutup
3.1
Kesimpulan
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Dalam konteks Indonesia,
istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan:
“Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Setiap
negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi
Bab 3
Penutup
3.1
Kesimpulan
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Dalam konteks Indonesia,
istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan:
“Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Setiap
negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi
Comments
Post a Comment